JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan urgensi reformasi keuangan untuk dapat segera dituntaskan.
Hal itu dia sampaikan dalam Agenda Kegiatan Konsultasi Publik atau Meaningful Participation Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang dilaksanakan secara hybrid di Denpasar, Bali.
“Ada beberapa hal yang dianggap penting dalam rancangan undang-undang ini. Pertama, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 28 Oktober.
Menurut Yustinus, tidak semua orang bankable atau dapat mengakses modal atau kredit dari jasa keuangan resmi. Akibatnya, banyak penipuan tindak pidana di sektor ini yang dilakukan oleh para pihak ilegal atau belum terdaftar atau bukan bagian dari pengaturan hukum positif Indonesia.
Kedua, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Selanjutnya, merupakan keterbatasan instrumen keuangan.
“Padahal kita butuh pendalaman agar semakin banyak investasi atau dana yang diserap untuk berbagai akses ekonomi lainnya, termasuk pembangunan,” kata anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan.
BACA JUGA:
Adapun, urgensi berikutnya yaitu rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen. Ini menjadi hal penting bagi penguatan edukasi, literasi, dan penyelesaian sengketa/permasalahan.
Terakhir, adanya kebutuhan untuk penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan yang semakin besar, agar sektor keuangan dapat tumbuh baik, inovatif, inklusif, dan terpercaya.
"Melihat urgensinya, pemerintah yang saat ini tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah RUU P2SK membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi membahas bersama,” tutup Yustinus.