JAKARTA - Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan potensi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang kelengkapan suratnya akan hangus karena tak membayar pajak atau berstatus bodong di Jawa Barat mencapai 7,4 juta unit.
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, di Bandung, dikutip dari Antara, Senin 24 Oktober.
Dedi mengatakan bahwa aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Ia mengatakan unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang, kemudian dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
Ini artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data," kata dia.
Ia mengatakan upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus 2022.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
BACA JUGA:
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, di antaranya Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," kata dia.