Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bakal memberikan insentif sebesar Rp3 triliun kepada 40 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah pusat dalam bentuk penyaluran dana insentif daerah (DID).

Secara terperinci, dia menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 10 provinsi, 15 kota dan 15 kabupaten yang berhasil menjaga level inflasi sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022.

“Anggaran DID Rp3 triliun ini akan segera dibagikan dengan Rp1,5 triliun disalurkan pada September ini,” ujarnya saat memberikan pemaparan kepada awak media pada Selasa, 20 September.

Astera menambahkan, insentif juga bakal diterima oleh pemda yang berhasil menjalankan beberapa program prioritas, seperti penggunaan produk dalam negeri, pengendalian pandemi, penurunan stunting, vaksinasi, hingga kemiskinan dan pengangguran.

“Untuk yang inflasi ini memang secara khusus kami (pemerintah pusat) berikan insentif tersendiri,” tuturnya.

Adapun, acuan angka inflasi yang digunakan adalah periode Mei-Agustus 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota.

“DID tahap kedua akan cair pada Oktober 2022,” tegas dia.

Seperti yang diketahui, arahan untuk menjaga besaran inflasi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang mengamanatkan level tidak boleh melebihi 5 persen year on year (yoy).

Pemerintah sendiri dalam Undang-Undang APBN 2022 mematok target inflasi untuk sepanjang tahun ini adalah 3 persen plus minus 1 persen.

Sementara itu, level inflasi tertinggi 2022 terjadi pada Juli lalu dengan catatan 4,94 persen yoy. Angka itu menjadi yang tertinggi sejak Oktober 2015 dengan 6,25 persen. Level inflasi kemudian sedikit melandai pada Agustus 2022 yang sebesar 4,69 persen yoy.