JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyatakan, hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk IKM.
“Biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen produksi mencapai 57 persen. Peraturan tersebut diharapkan menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM,” tuturnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 11 September.
Menurut Reni, pemerintah juga mengatur mengenai keberadaan Pusat Penyedia Bahan Baku dalam PP 28/2021.
Disebutkan bahwa bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.
BACA JUGA:
“Impor hanya diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi bahan baku. Sedangkan penyaluran dilakukan berdasarkan skema kerja sama pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.
“Tidak hanya menyiapkan fasilitas di sektor hilir terkait kemasan, distribusi, dan pemasaran produk, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.