Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rizka Andalucia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat sejumlah pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia.

"Penguatan pada skema bisnis industri, jelas bagaimana posisi pemerintah dalam memfasilitasi penguatan bisnis dan keberpihakan kepada kemandirian industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional," katanya dalam agenda 'Public Hearing RUU Kesehatan terkait Ketersediaan Farmalkes', Jakarta, Senin 27 Maret, disitat Antara. 

Dirjen Rizka mengatakan partisipasi berbagai pihak dalam RUU Kesehatan menjadi masukan agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan lebih efisien.

Selain itu, kata Rizka, RUU Kesehatan akan meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Solusi yang ditawarkan antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.

Ia mengatakan, RUU Kesehatan juga mencakup upaya membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.

Untuk menyelesaikan permasalahan sistem kesehatan, pemerintah memasukkan pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah, pelestarian, dan pemanfaatan sumber bahan baku, penelitian, pengutamaan produksi dalam negeri, juga optimalisasi insentif dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Dalam RUU Kesehatan juga terdapat pengaturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pemenuhan sediaan farmasi yang diproduksi di dalam negeri dimaksudkan untuk mencapai ketahanan dengan berbagai langkah kebijakan yang berpihak pada industri nasional.

Untuk mendukung inovasi dan ekosistem penelitian, pemerintah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

RUU Kesehatan ini juga menjawab kebutuhan nasional dalam menghadapi kedaruratan, ketidakpastian akses sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dialami berbagai negara, termasuk Indonesia, juga untuk mengantisipasi peningkatan penyakit dan interval pandemi.

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi pengaturan tentang kebijakan standar, sistem, dan tata kelola sediaan farmasi dan alat kesehatan pada kondisi KLB, wabah, dan bencana, sehingga Indonesia memiliki ketahanan pada segala kondisi yang terjadi, termasuk terhadap akses sediaan farmasi dan alat kesehatan global.