Terima Saran <i>Driver</i> Ojol Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Klaim Dahulukan Status Pengemudi Sebagai Pekerja Bukan Mitra
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol. (Antara-Fauzan)

Bagikan:

LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengaku menampung masukan dari driver ojek online atau ojol agar sebagai mitra penyedia layanan dapat menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan masukan itu akan menjadi usulan lanjutan bagi kebijakan di sektor tenaga kerja. Namun saat ini yang terpenting, kata dia, status pengemudi ojol.

"Saat ini yang harus diperhatikan adalah mengenai status ketenagakerjaan para pengemudi ojek online. Sebab status pekerjaan mereka adalah mitranya aplikator bukan pekerja," kata Agus di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis 8 September.

Agus memastikan masukan terkait perlindungan driver ojol yang telah diterimanya akan menjadi usulan kebijakan, utamanya di tingkat Pemerintah Daerah Bandar Lampung.

"Oleh karena itu kita ingin melindungi, salah satunya dengan memperjelas status mereka sebab belum ada peraturan yang mengatur tentang kemitraan dan ini jadi masukan untuk pembuatan kebijakan nanti," tuturnya.

Menurut dia, langkah konkret yang kini tengah dilakukan ialah adanya keinginan pemerintah pusat untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab dalam aturan itu, tak ada aturan mengenai hubungan kerja berupa mitra.

"Kalau mitra ini mereka dapat penghasilan dari penumpang bukan dari perusahaan. Jadi dengan revisi melalui Undang-undang Cipta Kerja diharapkan para pengemudi ojek online ini bisa lebih terlindungi sebagai pekerja dengan payung hukum yang jelas," kata dia.

Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Gaspool atau perkumpulan ojek online Lampung Miftahul Huda mengutarakan pendapatnya agar para pengemudi ojek daring mendapatkan hak serupa dengan pekerja.

Ia mengatakan transportasi daring saat ini menjadi salah satu sarana transportasi penopang masyarakat, sehingga perlindungan bagi pengemudi ojol yang berstatus mitra harus pula diberikan.

"Saat ini banyak yang tergantung dengan transportasi online, seperti di Bandarlampung ini sudah jarang transportasi umum. Oleh karena itu dengan banyaknya risiko yang di dapat oleh pengemudi, maka hak perlindungan bagi pengemudi yang juga pekerja harus diperhatikan," ujar Agus.

Menurut dia, selama ini pihaknya masih sering kesulitan dalam mendapatkan akses perlindungan pekerja tersebut.