Bagikan:

JAKARTA - DPR janji akan terus berusaha bekerja dengan prinsip transparansi publik. Sejumlah UU program legislasi nasional juga sudah berhasil ditelurkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani kala memberi pidato dalam Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa 6 September. HUT DPR sendiri jatuh setiap tanggal 29 Agustus.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU)," ucap Puan.

Beberapa UU yang berhasil ditelurkan DPR pada Tahun Sidang 2021-2022 sesuai dengan program legislasi nasional (Proleganas) di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian UU tentang Keolahragaan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU tentang Pemasyarakatan, UU Kejaksaan dan sejumlah UU tentang pembentukan provinsi serta Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah.

Selain itu, DPR juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.

Selama Tahun Sidang 2021-2022, DPR juga menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru untuk 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.

"Ke depan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” terang Puan.

Puan menambahkan, pembentukan Undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, kata Puan, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," sebut mantan Menko PMK itu.

"Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” sambung Puan.

Dengan demikian, diharapkan Undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian juga memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional. Puan menyatakan, hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya.

"DPR terus melakukan kajian hukum bersama pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang yang sedang diberlakukan, serta memberi kesempatan seluas luasnya kepada rakyat untuk menggunakan hak hukumnya mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi," jelas dia lagi.

Sementara itu terkait pelaksanaan fungsi anggaran, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pembahasan Undang Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022, dan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2023 dalam Tahun Sidang 2021-2022.

DPR RI bersama Pemerintah melakukan pembahasan anggaran sesuai dengan siklus pembahasan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, Undang-undang tentang MD3, dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dalam pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020, menurut Puan, DPR memberikan perhatian pada efektivitas APBN yang dikelola Pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, pengendalian defisit APBN, pemulihan sosial dan ekonomi, dan perlindungan sosial.

“DPR RI merekomendasikan Pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penganggaran, kepatuhan mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP,” sebut Puan.

Pada APBN Tahun 2021, DPR bersama Pemerintah melanjutkan kebijakan fiskal untuk menangani kesehatan masyarakat, memperkuat perlindungan sosial, serta memberikan stimulus ekonomi. Puan menyatakan, DPR bersama Pemerintah juga melanjutkan program pemulihan sosial dan ekonomi di tengah situasi pandemi covid-19 yang masih dalam ketidakpastian.

“DPR RI memberikan dukungan bagi Pemerintah untuk memiliki ruang fiskal yang dapat bergerak cepat, fleksibel, responsif, dan antisipatif dalam menghadapi pandemi dan dampaknya,” ujarnya.

Pada tahun anggaran 2022, DPR RI pun memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk melanjutkan penanganan pandemi di bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi. DPR juga memberikan dukungan kebijakan fiskal antisipatif pada APBN 2022 dalam menghadapi dampak konflik geopolitik yang mengakibatkan kebutuhan anggaran subsidi energi bertambah signifikan.

“Hasilnya telah kita rasakan, melalui dukungan persetujuan anggaran dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi oleh DPR RI, pemerintah memiliki kecukupan anggaran sehingga sukses menaklukkan pandemi dengan cepat, sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional yang menunjukkan indikator seperti pra pandemi,” papar Puan.

Dalam Pembicaraan Pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun 2023, DPR menuntut komitmen Pemerintah untuk dapat menyusun APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat mengantisipasi dinamika perekonomian global. Kemudian, lanjut Puan, APBN yang dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, membuka kesempatan kerja, pemerataan pembangunan, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, dan kinerja pelayanan publik yang semakin maju.

“Pemerintah juga harus dapat meningkatkan kualitas belanja yang produktif dan lebih banyak diarahkan untuk dapat dirasakan manfaatnya bagi rakyat,” pesan cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

APBN Tahun Anggaran 2023 merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaiknya dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.

“DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati prioritas pembangunan dalam APBN Tahun Anggaran 2023, yang difokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial,” urai Puan.

“Lalu ketahanan pangan, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, serta revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau,” lanjutnya.

Melalui RAPBN 2023 yang saat ini sedang dalam proses pematangan antara DPR dan pemerintah, Puan berharap APBN 2023 dapat menjadi bekal bagi Pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi pada tahun depan. Serta memberikan dukungan yang cukup bagi pemerintah bersama penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tahapan penting pemilu 2024.

“Agenda ini teramat strategis karena menyangkut sukses kepemimpinan nasional, serta estafet keanggotaan DPR dan DPD RI pada masa mendatang,” kata Puan.

Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ini, Puan mengungkap DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang Undang APBN 2023 beserta notanya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden tanggal 16 Agustus 2022 silam.

“DPR RI memberikan perhatian yang besar pada APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, agar semakin memberikan hasil dan manfaat nyata yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat,” tutur Puan.

“Kinerja APBN harus dapat mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera, menghadirkan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia, dan membangun kebudayaan Indonesia,” sambungnya.

Dari fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan pengawasan atas kinerja program pemerintah, DPR telah melakukannya melalui Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), audiensi, serta kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan. Kunjungan kerja dilakukan baik dalam rangka reses maupun spesifik.

“DPR RI dalam fungsi pengawasannya, juga melanjutkan kerja 9 tim pengawas/pemantau (timwas) yang sudah dibentuk pada tahun sidang sebelumnya,” ungkap Puan.

Adapun 9 timwas itu adalah Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, Keistimewaan D.I. Yogyakarta, dan DKI Jakarta; Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan; Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana (termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19).

Kemudian Tim Pengawas DPR RI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji; Tim Implementasi Reformasi DPR RI; Tim Open Parliament Indonesia; Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP); dan Tim Penguatan Diplomasi Parlemen.

DPR RI juga membentuk 46 Panja selama Tahun Sidang 2021-2022 sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Dari jumlah tersebut, 23 panja telah menyelesaikan tugasnya dan sisanya masih bekerja.

Puan mengingatkan, tim pengawas dan panja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menangani berbagai urusan rakyat.

“Rakyat harus dapat merasakan kehadiran Pemerintah dalam urusan rakyat. Rakyat merasakan hidup yang semakin dimudahkan, dilindungi, disejahterahkan dan dicerdaskan. Inilah komitmen DPR RI dalam menjalankan kerja fungsi pengawasan,” tegas Puan.

Tak hanya itu, DPR juga memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan atau pemberhentian dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik selama Tahun Sidang 2021-2022. Di antaranya Pemberhentian Panglima TNI dan Pengangkatan Calon Panglima TNI, hakim agung, serta anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Periode 2022-2027.

"DPR RI dalam menjalankan tugas penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik, memberikan perhatian pada integritas, kompetensi, dan komitmen dalam membangun kemajuan institusi dan pelayanan kepada publik,” ungkap Puan.

Dalam fungsi diplomasi parlemen sebagaimana dimanatkan dalam Undang Undang MD3, kata Puan, DPR turut memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional. Pada Maret 2022 lalu, DPR menjadi penyelenggara Sidang Majelis ke-144 Inter-Parliamentary Union (IPU) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali dengan tema ‘Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to Act on Climate Change’.

Puan merinci, sidang majelis forum parlemen internasional itu menghasilkan 4 outcome document penting. “Salah satunya adalah resolusi emergency item mengenai penyelesaian perang di Ukraina secara damai, di mana Indonesia berhasil meyakinkan IPU untuk menyepakati pembentukan Task Force sebagai entitas yang independen dan imparsial,” sebutnya.

DPR RI juga akan menjadi tuan rumah KTT ke-8 P20 pada bulan Oktober 2022 yang diadakan sebelum KTT Pemimpin G20 (Leaders’ Summit). Kemudian pada tingkat bilateral, DPR melakukan diplomasi melalui kunjungan ke negara sahabat untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di berbagai bidang antara Indonesia dan negara-negara sahabat.

"Dalam kerangka pelaksanaan peran diplomasi parlemen, sejumlah Anggota DPR RI juga menduduki posisi strategis di IPU,” ucap Puan.

Ditegaskan Puan, kinerja DPR pada Tahun Sidang 2021-2022 adalah hasil kerja bersama dan gotong royong seluruh anggota DPR RI. Ia pun memberi apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dan berharap agar anggota DPR terus bekerja untuk mewujudkan harapan rakyat dan memastikan kemajuan Indonesia.