Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan semenjak menyampaikan tambahan subsidi dan kompensasi untuk BBM dan listrik kepada DPR, harga minyak mentah dan ICP tidak kunjung turun. Yang ada malah menunjukkan tren yang semakin meningkat.

Melihat outlook harga minyak sampai dengan akhir tahun menunjukkan bahwa harga minyak di 104,8 dolar AS per barel dan berdasarkan forecast konsensus harga minyak bahkan mencapai 105 dolar AS per barel.

“Jadi waktu kita membuat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang sudah dibahas dengan DPR dengan harga minyak 100 dolar AS barel, jelas bahwa menurut forecast dari konsensus maupun dari energi organization itu patokan kita lebih rendah dari kemungkinan realisasi,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Sabtu, 27 Agustus.

Namun demikian, meski harga minyak mentah dan ICP terus meningkat, harga jual eceran (HJE) energi untuk masyarakat tidak berubah. HJE karena adanya subsidi pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.

Saat ini harga solar yaitu Rp5.150 per liter. Jika menggunakan ICP 105 dolar AS per barel dan kurs rupiah Rp14.700 per dolar maka harga solar harusnya di Rp13.950 per liter.

“Jadi harga yang dijual kepada masyarakat itu hanya 37 persen. Artinya masyarakat dan seluruh perekonomian mendapatkan subsidi 63 persen dari harga keekonomiannya atau sekitar Rp8.800 per liter,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, pertalite yang saat ini berada pada harga Rp7.650 per liter, maka harga keekonomiannya seharusnya Rp14.450 per liter liter yang berarti sekarang ini hanya 53 persen dari yang seharusnya.

Selanjutnya untuk pertamax pun yang sekarang harganya di Rp12.500 per liter seharusnya memiliki harga Rp17.300 per liter.

“Jadi bahkan pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus berarti yang pemiliknya juga mampu, itu setiap liternya mereka mendapatkan subsidi Rp4.800,” tegas dia.

Sementara itu, LPG yang sekarang harga jual per kilo adalah Rp4.250 kalau mengikuti harga saat ini harusnya berada di angka Rp18.500 per kilogram. Jadi setiap kilogram LPG, konsumen mendapatkan subsidi Rp14.250.

“Kalau setiap kali beli LPG 3 Kg, kita bayangkan maka mereka mendapatkan Rp42.000 lebih,” tutup Menkeu Sri Mulyani.