Garuda Tunda Pembahasan <i>Rights Issue</i> PMN Rp7,5 Triliun, Kenapa?
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk menunda pembeahasan rencana perusahaan untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau (HMETD) atau rights issue terkait PMN Rp7,5 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Hal ini karena Garuda sedang menyelesaikan laporan keuangan semester I-2022.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan laporan keuangan menjadi dasar emiten bersandi saham GIAA itu menentukan nilai dan angka HMETD maupun non-HMETD.

“Kita diminta menyelesaikan laporan keuangan tengah tahunan yang menjadi dasar nanti dalam penentuan nilai dan angka untuk memastikan proses HMETD maupun non-HMETD bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dan se-fair mungkin,” katanya dalam konferensi pers RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat, 12 Agustus.

Kata Irfan, acara rights issue akan dibahas pada 26 September mendatang setelah ketentuan regulator sudah dipenuhi manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu.

“Nantinya, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Irfan, laporan tengah tahunan 2022 masih dalam proses penyelesaian audit.

“Nanti begitu sudah selesai laporan audit pertengahan tahun, tentu saja kita akan melakukan public exposure dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya manajemen Garuda harus menggunakan laporan keuangan tahun buku 2021 sebagai syarat melakukan rights issue.

Namun, proses ini ditunda lantaran emiten penerbangan pelat merah itu melewati batas waktu Proses Penundaan Kewajiban Utang (PKPU).

“Memang disayangkan bahwa kita melewati batas-batas pada waktu PKPU, yang memungkinkan menggunakan (laporan keuangan) tahun buku 2021 sebagai basis untuk HMETD,” ucap Irfan.