Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, perusahaan pesawat Boeing tak mendaftarkan jumlah piutangnya selama batas waktu 30 hari pascaputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sekadar informasi, putusan PKPU Garuda disampaikan pada 27 Juni 2022. Kemudian, diberikan waktu selama 30 hari, bagi kreditor Garuda Indonesia yang belum menyetorkan jumlah piutang untuk memberikan datanya.

Kata Irfan, hingga batas waktu itu selesai, Boeing menjadi salah satu yang belum melakukan klaim jumlah utang Garuda Indonesia.

“Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari. Tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara Indonesia kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU,” kata dia dalam konferensi pers RUPS dan RUPSLB Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jumat, 12 Agustus.

Meski begitu, Irfan menekankan bahwa hal tersebut tidak berdampak pada hubungan antara Garuda dan pihak Boeing. Komunikasi dengan pihak Boeing masih tetap berlanjut.

"Ini tentu saja tidak berarti bahwa kita memutuskan hubungan dengan boeing, pembicaraan kita dengan boeing tentu saja masih kita lanjutkan, tetapi dalam kapasitas PKPU, saya ingin menyampaikan boeing tidak mendaftar sehingga masih dalam klasifikasi kreditor terindentifikasi tak terverifikasi dan tida juga mendaftar dalam 30 hari,” jelasnya.

Tak Perlu Bayar

Sementara itu, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio menerangkan 30 hari pasca putusan PKPU merupakan settlement claim. Kata dia, waktu tersebut menjadi kesempatan bagi kreditor yang belum memverifikasi jumlah piutang.

Kreditur yang telah menyepakati, jumlahnya telah masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT).

Sementara bagi yang tak sepakat jumlah utang, ditentukan oleh ajudikator, di mana masuk juga ke daftar tersebut.

“Bagi yang tetap tidak memasukkan, secara akuntansi maupun secara hukum itu mereka-mereka ini merelakan gitu, tidak ada rekonsiliasi dengan kita,” kata Prasetio.

Angka utang Garuda Indonesia kepada Boeing sekitar 822 juta dolar AS atau setara Rp10 triliun.

Kata Prasetio, jumlah tersebut secara hukum tak perlu dibayar oleh Garuda jika Boeing tak melakukan verifikasi jumlahnya hingga batas waktu yang ditentukan tersebut.

“Jadi kita tidak ada kewajiban utnuk membayar kepada bagi yang tidak memasukkan angka itu, itu berakhir dengan kita kemarin tanggal 10 (Agustus),” ujarnya.