Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap proses privatisasi PT Waskita Karya Tbk melalui skema rights issue akan dilakukan pada November mendatang.

Adapun proses rights issue ini bertujuan untuk menyehatkan dan memperkuat struktur permodalan Waskita Karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, rights issue emiten berkode saham WSKT ini dilakukan untuk menampung Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp3 triliun.

"Rencananya privatisasi dilakukan melalui mekanisme rights issue dan diharapkan rights issue dapat dilakukan pada bulan November 2022," ujar Rionald saat rapat dengar pendapat bersama XI DPR RI, Senin, 12 September.

Lebih lanjut, Rionald mengagakan, rights issue bertujuan memperkuat struktur permodalan Waskita Karya.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperlancar proses restrukturisasi kredit di badan usaha jalan tol karena adanya dukungan dana dari stakeholder.

"Dari program penyehatan tersebut adalah Penyertaan Modal Negara tahun 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dengan skema right issue," katanya.

Kata Rionald, suntikan modal sebesar Rp3 triliun bakal digunakan untuk modal kerja penugasan pembangunan dua jalan tol di Sumatera dan Jawa.

Adapun di Sumatera untuk ruas Tol Kayu Agung-Pelembang-Betung dan di Jawa untuk ruas Tol Ciawi-Sukabumi.

"Rincian PMN yang dimaksud untuk selesaikan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sebesar Rp2 triliun, kemudian tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp1 triliun," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono mengatakan, pihaknya akan melakukan rights issue untuk menampung dana dari publik.

Ia pun menargetkan menyerap dana dari publik sebesar Rp980 miliar.

Kata Destiawan, setelah rights issue, komposisi saham Waskita akan menjadi 75,35 persen untuk pemerintah dan 24,65 persen untuk publik.

"Guna menjaga struktur kepemilikan saham Waskita bagi publik, maka kami lakukan rights issue dengan target perolehan dana publik sebesar Rp980 miliar," katanya.