Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik).

AMPERE Gatrik merupakan platform pelaporan berkala yang disampaikan badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi.

Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.

"Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Agustus.

AMPERE Gatrik disebut Ida memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha.

"Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan re-entry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan," ujar Ida.

Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan.

"Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut," tutur Ida.

Ida menuturkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada pemerintah.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 terutama bagi yang belum menyampaikan laporan kami harap dapat segera lapor secara elektronik melalui AMPERE Gatrik," katanya.

Sementara itu, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Gigih Udi Atmo menambahkan, AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dimana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektonik.

Dikatakan Gigih, AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) di mana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektonik.

"Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan, dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Gigih.