Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Aturan ini dibuat untuk menjamin energi bersih yang berklanjutan dan mengurangi eimpor liquified petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan penggunaan teknologi masak yang lebih bersih.

Terkait Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan jika pihaknya ingin mendorong penggunaan energi bersih di seluruh sektor, salah satunya sektor rumah tangga.

"Kita kan ingin mendorong terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor ya. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser kepada listrik, itu akan kita lakukan tahun ini," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 6 Oktober.

Nantinya proses ini akan disesuaikan dengan mekanisme penganggaran Kementerian ESDM.

Dalam pasal 1 disebutkan jika Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Permen ini menyebut AML ini merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.

Adapun calon AML merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PLN dengan ketentuan:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Dalam pasal 12 juga disebutkan jika Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.