JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga di tingkat pengguna.
Selain itu, revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan terjadi kelangkaan di sebagian daerah.
"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 1 Agustus.
Ia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasu BBM adalah soal harga serta harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti.
"Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Oerpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," lanjut Bambang.
Ia juga kembali menegaskan agar Petpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.
BACA JUGA:
Dengan kepastian tersebut, lanjutnya, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran.
Ditanya apakah ada kelangkaan Pertalite dan Solar di dapilnya (Indramayu dan Cirebon), Bambang menjawab, kedua jenis BBM tersebut masih sulit didapat.
"Kalau pun ada, jumlahnya sangat terbatas," pungkasnya.