Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) telah menunjuk Eka Sastra sebagai Plt Ketua Umum (Ketum) menggantikan Mardani Maming yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha menyampaikan, Hipmi sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Bagas mengatakan, bahwa penunjukan Plt Ketum Hipmi ini merupakan inisiatif murni dari Mardani Maming.

"Ketum Mardani H. Maming telah menujuk Plt Ketum BPP Hipmi yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana,” kata Bagas pada keterangan resmi, Jumat, 29 Juli.

Bagas juga menegaskan, Hipmi siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Maming ini.

"Kami keluarga besar Hipmi yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tuturnya.

Terkait dengan program kerja, Bagas mengatakan kasus yang menyeret Mardani Maming tidak berpengaruh pada program-program Hipmi.

“Dipastikan seluruh program-program kerja Hipmi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi,” jelasnya.