Dilantik Terpisah, Ketua OJK Mahendra Siregar Disebut Sedang Terpapar COVID-19
Pelantikan DK OJK Periode 2022-2027 (Foto: Tangkap layar Youtube OJK)

Bagikan:

JAKARTA – Pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah dilaksanakan pada pagi ini melalui pengambilan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam prosesi sakral tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar nampak mengikuti secara terpisah dan tidak bersama para Dewan Komisioner lainnya.

Atas hal tersebut, Deputi Komisioner Humas OJK Anto Prabowo memberikan keterangan.

“Pak Mahendra Siregar saat ini sedang terpapar COVID-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 20 Juli.

Anto menjelaskan, jika Mahendra tetap melakukan sumpah jabatan di Kompleks Gedung MA, namun berbeda tempat dan ruangan.

“Di MA, di ruang terpisah dengan tetap memperhatikan prokes,” katanya.

Anto menambahkan, Dewan Komisioner OJK jilid III ini akan memberikan keterangan resmi pertamanya pada petang nanti sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

“Rangkaian acara transisi kepemimpinan OJK pada hari ini secara internal sampai dengan konferensi pers yang akan dilaksanakan secara virtual pada sore nanti,” tutur dia.

Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan