Pemkab Minta Restu Pemerintah Pusat Pungut Rp25 per Kg Kelapa Sawit
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKSPI) meminta kepada pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk menarik retribusi dari harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp25 per kilogram (Kg).

Ketua AKPSI Yulhaidir mengatakan dari hasil pungutan sebesar Rp25 per kilogram tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami sudah meminta pada pemerintah pusat agar daerah kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp25 dari harga TBS. Untuk meningkatkan keadilan di kabupaten masing-masing," katanya dikutip Jumat, 8 Juli.

Menurut Yulhaidir, pungutan sebesar Rp25 per kilogram tersebut tidak akan membebani petani-petani sawit. Sebab, pihaknya sudah memikirkan dan memutuskan untuk angka yang diangggap paling rendah.

"Itu paling rendah yang kami minta. Kita tidak mau memberhentikan rakyat juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulhaidir mengatakan saat ini memang sudah ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit tetapi untuk usulan pemungut retribusi dari harga TBS. Namun, perlu disetujui dan dibuat Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan.

Yulhaidir juga mengatakan bahwa pungutan retribusi ini dilatarbelakangi karena pemerintah labupaten pengbasil sawit merasa kurang adil. Hal ini karena selama ini kabupaten tidak mendapatkan bagi hasil dari sektor sawit.

"Makanya kami minta agar UU tersebut diimplementasikan dengan PP atau dengan Permenkeu supaya daerah juga mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya," jelasnya.

Selain itu, AKPSI juga meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga tandan buah.

Alasannya, kata Yulhaidir, karena selama ini cangkang dan kernel dianghap limbah dan tidak masuk dalam perhitungan penentuan harga tandan buah segar.

"Harapan kai cangkang dan kernel dapat dihitung dalam Permentan agar bisa meningkatkan harga TBS," jelasnya.

Sekadar informasi, usulan ini merupakan bagaian dari 13 rekomendasi yang disampaikan AKPSI kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi AKPSI.