Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyurati semua pabrik kelapa sawit yang melanggar aturan karena membeli buah sawit petani dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penetapan pemerintah provinsi sebesar Rp2.500 per kilogram.

"Rencana kami mau surati pabrik sawit dan meminta membeli buah sawit petani sesuai penetapan pemerintah provinsi," kata Koordinator Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Supradinata, dikutip dari Antara, Minggu, 19 Mei.

Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah menerima data harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanggal 18 Mei 2024 dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di daerah ini.

Dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, katanya, sebanyak 10 pabrik di antaranya membeli TBS kelapa sawit dengan harga sebesar Rp2.100-Rp2.300 per kilogram dan satu pabrik Rp1.950 per kg.

Harga pembelian TBS kelapa sawit oleh pabrik minyak kelapa sawit tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga penetapan pemerintah provinsi sebesar Rp2.500 per kilogram.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi sebelumnya sudah menyurati semua pabrik agar membeli TBS kelapa sawit sesuai dengan harga ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak ditanggapi.

Sedangkan alasan pabrik membeli TBS kelapa sawit lebih rendah, katanya, salah satunya karena buah sawit yang dijual oleh petani kurang mengkal dan rendemen kurang.

Ia mengatakan, kalau harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO dunia sampai sekarang belum ada penurunan.

Sementara itu, ia menyebutkan, harga sawit di PT Karya Sawitindo Mas sebesar Rp2.120 per kg, PT Muko Muko Indah Lestari sebesar Rp2.180 per kg, PT Sentosa Sejahtera Sejati sebesar Rp2.160 per kg, PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp2.110 per kg.

Kemudian, PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp2.160 per kg, PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp2.260 per kg, PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp2.300 per kg, PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp2.260 per kg, PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp1.950 per kg.