JAKARTA – Laporan Pelaksanaan APBN Semester Pertama 2022 menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran bunga utang sebesar Rp186,1 triliun atau 45,8 persen dari pagu Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp181,4 triliun atau 46,1 persen dari pagu digunakan untuk pembayaran bunga utang dalam negeri. Sementara sisanya sebesar Rp4,6 triliun atau 38,1 persen dari pagu diperuntukan bagi pembayaran bunga utang luar negeri.
“Pembayaran bunga utang merupakan kewajiban Pemerintah kepada investor atau pemberi pinjaman sebagai konsekuensi penggunaan utang untuk menutup kebutuhan defisit APBN dan kebutuhan pembiayaan lain misalnya penanaman modal negara,” demikian risalah yang disampaikan pemerintah kepada DPR seperti yang dikutip redaksi pada Senin, 4 Juli.
Dalam laporan itu disebutkan jika pembayaran bunga utang mencakup pembayaran bunga utang dalam negeri dan luar negeri, yang perhitungannya berdasarkan utang pemerintah yang belum jatuh tempo dan perkiraan tambahan utang baru.
Pembayaran bunga utang juga mencakup kupon dan diskon surat berharga negara, bunga pinjaman, dan biaya-biaya lain yang timbul akibat pengelolaan utang pemerintah.
“Pembayaran bunga utang sangat dipengaruhi oleh outstanding utang pemerintah, tambahan utang pemerintah, dan volatilitas di pasar keuangan, khususnya nilai tukar dan tingkat bunga,” ungkap laporan pemerintah.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, perubahan nilai tukar akan berdampak pada perubahan atas bunga utang dalam mata uang asing sedangkan perubahan tingkat bunga akan berpengaruh pada yield SBN sehingga berdampak pada biaya pengadaan utang baru dan berdampak pada suku bunga acuan pinjaman.
“Pada semester I tahun 2022, sentimen pemulihan ekonomi AS yang ditandai meningkatnya inflasi dan yield United State Treasury (UST) serta konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina mengakibatkan peningkatan yield SBN,” kata pemerintah.
Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tercatat bahwa pagu pembayaran bunga utang dalam negeri adalah sebesar Rp393,7 triliun. Lalu untuk anggaran bunga utang luar negeri Rp12,2 triliun. Sehingga, total bujet yang dianggarkan pemerintah untuk membayar bunga utang pada sepanjang tahun ini mencapai Rp405,9 triliun.
Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, posisi utang pemerintah hingga akhir Mei 2022 adalah sebesar Rp7.002,24 triliun dengan rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) sebesar 38,88 persen.
Jumlah itu lebih rendah sekitar Rp50 triliun dibandingkan dengan catatan April 2022 yang sebesar Rp7.052 triliun atau setara 40,39 persen dari PDB.