Ditampung Bank Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp21,87 Triliun untuk Pembiayaan Penanganan Dampak COVID-19
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia. Nilainya Rp21,87 triliun.

Mengutip keterangan Diretorat SUN Kementerian Keuangan, Rabu 29 Juni, penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang ketiga dalam rangka implementasi SKB III. "Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021," tulis Direktorat SUN.

Empat seri SUN tersebut antara lain VR0074, VR0075, VR0076, dan VR0077. Keempatnya bernilai Rp5,47 triliun.

Setiap SUN memiliki kupon tiba bulan pertama 3,04 persen, dengan jatuh tempo mulai 1 Juli 2027, 1 Juli 2028, 1 Juli 2029, dan 1 Juli 2030.

Adapun SKB yang dimaksud tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Penerbitan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara oleh Pemerintah dan Pembelian di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia.

Serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.

Menurut keterangan itu, transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19. Pemerintah tetap menjaga bahwa kebijakan penanganan dampak Covid-19 ini tetap dalam koridor pengelolaan keuangan yang pruden dan kredibel.

Hal ini menjadi pertimbangan penting mengingat target Pemerintah melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023. Dari sisi pembiayaan APBN, Pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).