JAKARTA - Bank Indonesia (BI) pada November 2021 diketahui telah menggelontorkan dana segar Rp58 triliun ke kas pemerintah melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement.
Kebijakan ini merupakan langkah pertama BI dalam implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) III Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2022.
“(Dana ini digunakan pemerintah) untuk pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19,” ujar Gubernur BI Perry Warjoyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip Senin, 20 Desember.
Menurut dia, upaya bank sentral menyokong keuangan negara juga menjadi pelengkap atas pembelian instrumen sejenis di pasar perdana sebesar Rp143,32 triliun yang tertuang dalam SKB II. Jumlah ini terdiri dari Rp67,87 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
“Pembelian ini untuk pendanaan APBN 2021,” tegasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, bos BI itu juga menginformasikan jika pada sepanjang 2022 bakal menggelontorkan dana tidak kurang dari Rp224 triliun untuk mendukung APBN tahun depan.
Sebagai informasi, SKB III adalah kelanjutan dari SKB I dan SKB II yang berlaku masing-masing pada 2020 dan 2021. Adapun, tujuan sinergi antara bank sentral dengan pemerintah ini adalah untuk menanggung beban bersama (burden sharing) dampak pandemi COVID-19 melalui operasi keuangan.
Sementara itu, dalam SKB pertama di 2020 otoritas moneter tercatat menyerap SBN sebesar Rp473 triliun.