Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meningkatkan status penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya KPPU telah memanggil 9 perusahaan, namun hanya dua yang bersedia hadir.

Sekadar informasi, penyelidikan penjualan atau distribusi dilakukan karena KPPU menduga ada kartel dalam permasalahan minyak goreng yang terjadi. Seperti diketahui, harga minyak terus meningkat sejak akhir 2021.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengungkapkan ada banyak pihak yang terlapor akan diperiksa. KPPU telah memanggil pihak terlapor pada periode 6 sampai 8 April. Namun, tidak semua perusahaan hadir.

"Ada 9 pihak untuk kegiatan periode 6-8 April di sini ada saksi, produsen, ada juga dari distributor. Dari 9 yang dipanggil hanya dua yang hadir," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 11 April.

Gopprera mengatakan perusahaan yang hadir dalam proses penyelidikan adalah PT WT dan PT PMI. Sedangkan PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT GSRP, PT HM, dan PT PI tidak hadir.

Lebih lanjut, Gopprera mengatakan ada alasan yang disampaikan kepada KPPU mengapa 7 perusahaan tersebut tidak hadir. Karena itu, maka akan dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

"Nanti kira lihat apakah bagian itu bisa ditolerir atau bentuk menghambat proses penyelidikan atau menolak diperiksa, nanti kita lihat," ucapnya.

Gopprera mengatakan ada kemungkinan para pihak yang akan diperiksa menguasai pasar minyak goreng di dalam negeri. Menurut dia, terlapornya cukup banyak dari grup atau kelompok pelaku usaha yang diduga menguasai pasar tersebut.

"Jadi untuk proses pembuktian bergantung pada para pihak, baik saksi atau pelapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan. Sesuai panggilan kita dan surat atau dokumen yang kita minta," tuturnya.