Bagikan:

JAKARTA - Kelangkaan serta harga minyak goreng yang melambung tinggi membuat pihak tak bertanggung jawab kerap mengeruk keuntungan. Satu praktik curang adalah mengemas ulang minyak goreng curah.

Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Muzdalifah meminta pemerintah untuk dapat mewaspadai praktik ini. Pemerintah diminta bekerja cepat agar masyarakat tak dirugikan,

"Potensi kecurangan ini patut diwaspadai karena bisa saja industri termasuk repacker atau pengemas minyak goreng menggunakan yang curah sebagai bahan baku untuk dijual dalam kemasan sederhana dan premium," kata Muzdalifah, seperti dilansir Antara, Sabtu 2 April.

Muzdalifah meyakini dampak dari naiknya harga minyak goreng kemasan, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah beralih kepada minyak curah subsidi. Pasalnya, selisih harga cukup besar, yakni Rp10 ribu bahkan lebih dibandingkan minyak goreng kemasan.

Hal itu berakibat naiknya jumlah permintaan selain para pedagang kuliner dan industri rumahan tetapi juga kebutuhan rumah tangga yang selama ini kurang melirik minyak goreng curah.

"Permintaan naik yang terakumulasi ini menyebabkan kelangkaan terutama jika jumlah yang didistribusikan masih sama dengan sebelumnya," jelas Ketua Lembaga Kajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah (LKEPD) FEB ULM itu.

Untuk itulah, Muzdalifah berharap pemerintah mengambil langkah cepat untuk memastikan distribusi dan pasokan minyak goreng curah lancar dan dalam jumlah yang cukup. Pemerintah disarankan menggandeng distributor untuk memastikan harga sesuai HET dan pasokan dalam jumlah yang sesuai, sehingga masyarakat lebih tenang dan tidak perlu melakukan panic buying.

Selain itu, harus ada pengawasan ketat sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah kenaikan harga minyak goreng serta melakukan operasi pasar mengurangi beban masyarakat.

"Memasuki bulan Ramadhan tentunya kebutuhan minyak goreng meningkat, pastikan minyak goreng curah dijual pedagang sesuai HET Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram. Kalau ada yang melanggar harus ditindak tegas," katanya.