Dugaan Praktik <i>Tying</i> Pembelian Minyak Goreng di Yogyakarta Naik ke Penyelidikan
Ilustrasi minyak goreng curah. (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Praktik tying agreement dengan terduga PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) dalam penjualan minyak goreng curah terus diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Praktik tying agreement mengharuskan pembelian minyak goreng merek tertentu agar bisa memperoleh minyak goreng murah dari distributor.

"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok di Yogyakarta, Selasa 24 Mei.

Menurut dia, satgas ini bertugas melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan praktik tying dalam penjualan minyak goreng curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten Sleman.

"Dalam penegakan hukum terkait dengan permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik tying yang dilakukan PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah," katanya melansir Antara.

Dalam prosesnya, kata dia, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance, dan pemeriksaan lapangan.

"Kami juga mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait dengan perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli (konsumen) minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400 ribu atau perbandingan 1:1 (satu jeriken minyak goreng curah: satu produk lain yang dijual PT LBS)," ujarnya.

Kamal mengatakan, peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah pembukaan kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng.

"Peningkatan status ke tahap penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri," katanya.

Setelah dibuka ekspor minyak goreng, ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.

"Penyelidikan kasus ini dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS," tandasnya.