JAKARTA - Empat pasar di Kota Yogyakarta akan menerima pasokan minyak goreng bersubsidi sebanyak 24 ton yang diharapkan bisa direalisasikan pada pekan ini dan bisa dijual ke konsumen pada pekan berikutnya.
"Droping minyak goreng ini dilakukan oleh PTPN PPI. Ada empat pasar yang diprioritaskan untuk menerimanya,” kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis 24 Februari.
Keempat pasar yang diprioritaskan tersebut adalah Beringharjo, Pingit, Kranggan, dan Demangan. Jika droping minyak goreng di keempat pasar tersebut tidak semuanya terserap konsumen karena jumlah yang datang cukup banyak, akan disalurkan ke 25 pasar tradisional lain di Kota Yogyakarta.
"Jumlah pasar tradisional di Kota Yogyakarta adalah 29 pasar. Artinya, semua pasar bisa mendapat distribusi minyak goreng," katanya.
Berdasarkan data, kebutuhan rata-rata kebutuhan konsumsi minyak goreng di Kota Yogyakarta mencapai 10.000 hingga 12.000 liter per pekan.
Ia berharap, distribusi minyak goreng tersebut akan membantu menambah stok minyak goreng di Kota Yogyakarta sehingga konsumen semakin dimudahkan untuk memperoleh komoditas kebutuhan pokok yang akhir-akhir ini sulit didapat karena stok terbatas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, tambahan pasokan minyak goreng tersebut diharapkan dapat mengamankan stok menjelang bulan puasa hingga Lebaran.
"Kegiatan droping minyak goreng dari PTPN PPI ini menjadi antisipasi untuk memastikan stok tersedia menjelang puasa dan Lebaran," katanya.
Ia pun menyebut selalu berkomunikasi dengan distributor dan ritel melalui Aprindo terkait ketersediaan stok minyak goreng.
BACA JUGA:
"Semuanya berkomitmen bahwa minyak goreng tersedia hingga Lebaran. Tetapi kalau melihat kenyataan saat ini, masih banyak yang kosong. Mudah-mudahan bisa segera diatasi," katanya.
Sejumlah operasi pasar pun dilakukan di beberapa tempat untuk memudahkan konsumen mendapat minyak goreng dengan harga sesuai aturan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Terkait praktik "tying" dalam penjualan minyak goreng, Yunianto menyebut akan memberikan peringatan kepada distributor agar tidak melakukan strategi penjualan tersebut.
Dalam praktiknya, distributor minyak goreng memberikan syarat kepada penjual agar membeli produk sekunder apabila menginginkan tambahan stok untuk produk primer yaitu minyak goreng. Akibatnya, penjual harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperoleh komoditas utama.
"Kalau ditemukan praktik seperti ini, tentu akan ditegur. Pendekatan dilakukan persuasif agar tidak diulangi," katanya.