YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan komoditas itu.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan pemantauan dilakukan menyikapi beberapa laporan bahwa minyak goreng di pasar mulai langka.
"Sudah beberapa hari ini dari Polda DIY, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemantauan di pasar-pasar," kata dia dikutip Antara, Sabtu, 19 Februari.
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
"Laporan awal bahwa memang di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena belum ada pengiriman dari pusat," kata dia.
Pemantauan minyak goreng, ujar Yuliyanto, akan terus dilakukan hingga melibatkan jajaran polres untuk di level kabupaten/kota.
Jika ditemukan penimbunan, Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dengan menjerat pelakunya menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto menuturkan dalam sepekan ini 250 ton minyak goreng digelontor pemerintah pusat untuk DIY.
Sebagian pasokan telah tiba di DIY untuk disalurkan distributor ke pedagang pasar tradisional dan pertokoan dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
"Sebagian ada yang sudah masuk dan langsung didistribusikan dan sebagian ada yang belum datang minyak goreng," kata dia.
Bukan hanya Polda DIY, menurut dia, Disperindag DIY juga telah melakukan monitoring ke distributor bersama pegawai eselon 2 Kementerian Perdagangan.