Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dalam waktu dekat tidak akan memberlakukan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk konten digital yang diunggah ke dunia maya serta memiliki nilai jual.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada awak media dalam konferensi pers APBN Kita.

“Saat ini baru tahap awal diskusi dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan beberapa unsur lain yang terkait,” ujarnya melalui saluran virtual dikutip Selasa, 29 Maret.

Menurut Isa, fokus awal pungutan akan masuk ke sumber penerimaan nonpajak. Ini artinya besaran tarif cenderung tetap. Kemudian, pembuat konten atau content creator tidak perlu membayarkan langsung ke kantor pajak namun cukup melalui lembaga perantara yang menaungi industri tersebut.

“Nah ini kalau masuk dalam PNBP mestinya akan ikut gabung (dipungut) ke PNBP Kemenkominfo,” tuturnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengaku belum dapat memastikan kapan beleid final akan dirilis mengingat pemerintah terus menggodok skema aturan terbaik.

“Karena ini masih dikaji sehingga sampai sekarang kami belum bisa menyampaikan hal konkritnya seperti apa dan juga proses perumusan masih terus berlangsung,” tegas dia.

Sebagai informasi, sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sepanjang tahun lalu menunjukan kinerja yang moncer.

Dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan PNBP dapat terkumpul Rp 298,2 triliun. Namun dalam realisasinya PNBP yang terhimpun menembus angka Rp452 triliun atau setara dengan 151,6 persen dari pagu yang ditetapkan.

Sementara itu untuk tahun ini, PNBP dipatok sebesar Rp335,6 triliun dengan realisasi hingga Februari adalah sebesar Rp42,6 triliun.