OJK Klaim Aset IKNB Masih Tumbuh 7,7 Persen di Tengah Pandemi
Ilustrasi (dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN - Di tengah tekanan krisis akibat pandemi COVID-19, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) nasional terbukti masih mampu tumbuh positif dengan sejumlah tantangannya.

Di sepanjang tahun 2021 lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset IKNB masih berhasil tumbuh tipis sebesar 7,71 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Dari 2017 hingga 2021 lalu IKNB secara konsisten berhasil tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun. Secara year on year dari tahun sebelumnya, ada pertumbuhan sebesar 7,71 persen di Desember 2021 lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 26 Maret.

Berdasarkan catatan OJK, nilai investasi IKNB pada tahun 2017 lalu terealisasi di angka Rp1.000 triliun, dan tumbuh menjadi Rp1.724 triliun pada akhir tahun lalu. Secara tahunan, terjadi pertumbuhan nilai aset IKNB sebesar 8,53 persen.

Terbagi lagi secara sektoral, Riswinandi menjelaskan bahwa aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun menjadi Rp982,8 triliun untuk perbandingan periode yang sama. Sedangkan untuk aset lembaga pembiayaan terjadi peningkatan Dari semula Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun. "Lalu untuk aset dana pensiun juga meningkat dari Rp262,3 triliun di 2017 menjadi Rp329,6 triliun di 2021," tutur Riswinandi.

OJK sejak tahun 2018 disebut Riswinandi telah melakukan transformasi IKNB dengan mendasarkannya pada hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.

Riswinandi menjelaskan bahwa tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.

Pada tahap selanjutnya, lanjut Riswinandi, OJK bakal menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.

Guna memperkuat aspek pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur lewat pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," tegas Riswinandi.