Kabar Baik untuk UMKM di Jakarta, OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro: Akses Pembiayaan Murah Makin Luas
Peresmian Bank Wakaf Mikro Pesantren Modern Pondok Karya Pembangunan di DKI Jakarta (Foto: Tangkap layar Youtube OJK)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) Pesantren Modern Pondok Karya Pembangunan di DKI Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa kehadiran BWM di wilayah ibu kota diharapkan dapat mendorong perluasan akses keuangan murah bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memberdayakan masyarakat pesantren dan sekitarnya.

“Ini merupakan dukungan dan keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kemaslahatan umat melalui pembinaan UMKM dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah,” ujarnya saat memberikan pidato pembukaan yang disiarkan secara virtual, Kamis, 24 Maret.

Menurut Wimboh, posisi UMKM menjadi penting lantaran sektor ini menyumbang sekitar 61 persen produk domestik bruto (PDB). Selain itu, sektor ini juga menyerap jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit, yakni 96 persen dari total keseluruhan tenaga produktif.

“Kontribusi UMKM terhadap ekspor cukup besar sekitar 15 persen dan ini harus kita terus dukung melalui akses permodalan yang memadai,” tuturnya.

Untuk itu, sambung Wimboh, OJK mendukung sepenuhnya perluasan Bank Wakaf Mikro sebagai bentuk penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan kepada para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan sekitar pondok pesantren.

“Sejak diluncurkan 5 tahun lalu, sebanyak 62 BWM telah berdiri dan tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia yang kehadiran dan manfaatnya telah dirasakan oleh sekitar 55.000 nasabah dengan akumulasi penyaluran pembiayaan mencapai Rp87,2 miliar,” jelasnya.

Untuk diketahui, peresmian Bank Wakaf Mikro pertama dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 di Kempek, Cirebon. Seremoni tersebut sekaligus menandai hadirnya 10 BWM pertama di Tanah Air.

Adapun, karakteristik dari Bank Wakaf Mikro terletak pada proses pendampingan. Disebutkan jika BWM akan mengadakan seleksi untuk para calon nasabah, lalu dilakukan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat berkelompok atau tanggung renteng.

Dalam Bank Wakaf Mikro tidak dikenakan skema agunan karena nilai pembiayaan yang disalurkan maksimal hanya Rp3 juta dengan penambahan biaya pengembalian dana sebesar 3 persen dari jumlah pinjaman. Mengingat tidak adanya agunan maka cara untuk menjaga kualitas kredit adalah melalui kelompok nasabah.

Apabila ada satu nasabah yang tidak membayar maka akan menjadi tanggungan kelompoknya. Untuk itu, peran kelompok sangat penting untuk merekomendasikan calon nasabah baru yang benar-benar memiliki usaha baik dan kemampuan bayar yang terjaga.