Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang. Hal ini disambut baik manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis. Sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.

"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Maret.

Irfan mengatakan, Garuda mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda. Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.

Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," ucapnya.

Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Untuk itu, kata Irfan, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Sambut pemulihan industri penerbangan

Sementara proses PKPU berlangsung, kata Irfan, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut sejalan dengan adanya kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas.

"Pada periode akhir Maret 2022 Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7 persen dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu," ucapnya.

Peningkatan tersebut, kata Irfan, turut ditunjang oleh gelaran internasional MotoGP Mandalika serta momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita-Denpasar, Sydney-Denpasar, Surabaya-Madinah, dan Jakarta-Madinah.

Irfan juga menekankan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

"Dukungan berbagai pihak sekaligus kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan memiliki peranan penting bagi Garuda untuk dapat terus mengakselerasikan berbagai upaya terbaiknya untuk menyukseskan rangkaian proses PKPU dan mendorong perusahaan menjadi entitas bisnis yang lebih agile, adaptif, dan berdaya saing," ucapnya.