JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengunjungi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin 7 Maret. Keduanya membahas tentang maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri BUMN menyampaikan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
"Wakil Menteri BUMN II juga menyampaikan bahwa saat ini PT Garuda Indonesia mengalami likuiditas dan solvabilitas dan oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap Garuda," ujar Ketut.
Ketut menyampaikan, pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung dan Wakil Menteri BUMN II, pada Jumat 11 Februari lalu.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan hari ini, lanjut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian BUMN melalui PT Garuda Indonesia kepada Bidang Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jamdatun mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional," ujar Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro. Pertemuan juga dihadiri Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan Surat Tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.