JAKARTA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ambon, Maluku Sirjohn Slarmanat mengatakan, akan membuka pasar murah dalam rangka menyongsong bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1443 Hijriah di Kota Ambon.
Pasar murah akan dibuka di dua titik Kota Ambon, di antaranya Air Kuning, Kecamatan Sirimau dan Desa Waiheru Kecamatan Baguala.
"Jadi kita pemerintah kota akan tetap melakukan operasi pasar dalam hal ini pasar murah menyongsong hari-hari besar keagamaan," kata Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa 22 Maret.
Ia mengatakan, pasar murah ini diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak diperuntukkan untuk para pegawai.
"Ini dibutuhkan masyarakat kita khususnya mempersiapkan diri menyongsong hari-hari besar keagamaan tersebut," katanya.
Hal ini dikaitkan dengan kenaikannya harga beberapa bahan pokok di pasar, lanjutnya, seperti minyak goreng, telur ayam, cabai rawit dan daging sapi.
"Untuk Bimoli itu harga terendah Rp22 ribu dan harga tertinggi Rp24 ribu. Harga ini masih dalam standar yang sesuai dengan mekanisme pasar, dan sekarang kita antisipasi harga daging sapi dan cabai rawit juga,"ujarnya.
Menurutnya, daging sapi saat ini harganya masih Rp115 ribu terendah dan Rp120 ribu per kg ribu tertinggi.
"Nanti kita juga berkoordinasi dengan dinas terkait, mungkin terkait dengan ketersediaan daging pada hari raya nanti itu paling tidak harus dijaga," jelasnya.
BACA JUGA:
Ia juga mengaku, harga telur ayam sedikit bergeser, yakni sekarang posisinya sudah Rp1.900/butir tertinggi dari untuk harga terendah Rp1.700.
"Jadi ini perlu juga kita menjaga untuk kestabilan harga itu terjamin," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk cabai rawit juga masih terbilang mahal, karena harga terendah, itu Rp80 ribu terendah, dan harga tertinggi Rp100 ribu per kilo.
"Sehingga cabai juga menjadi persoalan umum juga. Apakah mungkin dari petani cabai ataukah memang ada musim," ujarnya.
Ia berharap, ada kerja sama yang baik dari distributor dan para pelaku usah untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
"Jangan sampai ada penimbunan kebutuhan bahan pokok karena kalau terbukti melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi hukumannya sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.