PMK Baru Terbit, Sri Mulyani Siap ‘Jewer’ Pengusaha Batu Bara Nakal: Tak Penuhi Mandatori Domestik Akan Didenda
Ilustrasi (Foto: Dok. PTBA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Beleid ini ditandatangani langsung oleh Menkeu Sri Mulyani pada 1 Maret 2022 dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah telah menetapkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat melakukan penjualan ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Selasa 22 Maret.

Menurut Isa, tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri.

“Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum patuh yang menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya,” tutur dia.

Isa menambahkan, PMK ini secara lebih jelas mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan berupa pengenaan denda atau dana kompensasi.

“Kalau tidak melaksanakan sesuai kontrak akan dikenakan denda. Sementara yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batu bara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) maka bisa diberikan kompensasi,” terangnya.

Adapun pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas lima asal, dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” tutup Isa.