JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini menghadiri undangan rapat kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Menkeu menjelaskan soal aturan baru terkait dengan mandatori Dana Desa yang mesti digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Dalam rangka optimalisasi penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat BLT Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa,” ujarnya dalam keterangan, Senin, 24 Januari.
Menurut Menkeu, mandatori BLT Desa 40 persen merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Meski demikian, pengalokasian ini berlaku fleksibel. Disebutkan jika rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” tutur dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh Bupati atau Walikota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemda. Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.
“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan nggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” ucap dia.
Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.
Sebagai informasi, alokasi anggaran Dana Desa pada tahun ini adalah sebesar Rp68 triliun. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran Dana Desa 2020 yang berjumlah Rp71,9 triliun dan 2019 dengan Rp72 triliun.
“APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif COVID-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar,” tutup Menkeu Sri Mulyani.