Tertibkan Perdagangan Minerba, Pemerintah Terbitkan Simbara
Ilustrasi (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah meluncurkan sistem informasi pengelolaan batubara (Simbara) pada Selasa, 8 Maret. Nantinya, melalui sistem ini seluruh informasi terkait alur produksi dan penjualan batubara bakal diintegrasikan melalui sistem terpadu ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sistem yang terintegrasi ini dapat mencegah perdagangan batu bara dan mineral yang dilakukan secara ilegal baik oleh produsen maupun oleh penjual perantara.

"Aplikasi ini merupakan rantai proses dari hulu sampai hilir, yaitu proses perencanaan penambanga, pengolahan pemurnian dan penjualan komoditas minerba," ujarnya dalam Launching SIMBARA dan Penandatanganan MoU Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa 8 Maret.

Melalui koordinasi yang baik, lanjut Arifin, sistem ini dapat mewujudkan efektifitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. Tak hanya itu, menurutnya, dengan Simbara, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan Simbara maka pengawasan kepatuhan tehadap domestic market obligation (DMO) oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan dapat menertibkan perdagangan mineral batu bara ilegal oleh pelaku usaha baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara," bebernya.

Lebih jauh Arifin menjelaskan, dengan Simbara,dasilitas single submission system untuk proses pengapalan menjadi lebih praktis, cepat dan akuntabel. "Simbara hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran data minerba antar kementerian dan lembaga," pungkasnya.