JAKARTA - Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan, kenaikan harga hanya untuk LPG non-subsidi seperti Bright Gas, sedangkan untuk LPG subsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon tidak ada perubahan harga.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan kenaikan harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Artinya, tidak terjadi kenaikan pada harga gas subsidi 3 kg atau gas melon.
"Untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Februari.
"Harga LPG subsidi 3 kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," sambungnya.
BACA JUGA:
Menurut Irto, penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kg.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dolar AS per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," tuturnya.
Di samping itu, Irto mengatakan bahwa kenaikan harga telah mempertimbangkan kemampuan pasar LPG non-subsidi. Bahkan, harga tersebut masih lebih murah dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN.
"Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN," jelasnya.