Bagikan:

MATARAM - Tiga pelaku dalam perkara korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 telah mengembalikan kerugian negara.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Supardin mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Mataram telah menampung pengembalian kerugian negara ke dalam rekening pemerintah lainnya (RPL).

"Nominalnya mencapai Rp140 juta, itu dikembalikan dari tiga terdakwa dan sekarang sudah ditampung di RPL pada Kejari Mataram," kata Supardin di Mataram, Antara, Selasa, 15 Februari.

Terdakwa yang melakukan pengembalian kerugian negara tersebut adalah Suwandi, Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, pemilik perusahaan pelaksana kontrak kerja proyek bernilai Rp6,32 miliar tersebut.

"Dari Suwandi itu Rp40 juta. Itu dikembalikan saat kasus masih di tahap penyidikan kepolisian," ujarnya.

Kemudian dua terdakwa lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas, CV Karya Mahardika 97. Direktur perusahaan, Slamet Waloejo bersama staf ahli, Luqmanul Hakim, mengembalikan kerugian negara dengan nominal masing-masing Rp50 juta.

"Kalau yang dua terdakwa ini, Slamet Waloejo dan Luqmanul Hakim, pengembalian dilakukan setelah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa)," ucap dia.

Dalam berkas perkara yang kini sedang berada di tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut angka kerugian negara yang muncul mencapai Rp782 juta.

Angka tersebut muncul dari hasil audit Inspektorat NTB pada 23 September 2020. Munculnya angka kerugian ini mengacu pada temuan tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik, Universitas Mataram.

Pada temuan terungkap bahwa terdapat volume pekerjaan yang kurang atau tidak sesuai dengan perencanaan. Nilai kekurangan itu telah dikonversi menjadi angka kerugian negara Rp98 juta.

Kerugian lainnya muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item pekerjaan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp684 juta.