Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan pembebasan bea masuk bagi barang impor yang sebelumnya telah diekspor. Keputusan tersebut tertuang dalam PMK 175/PMK.04/2021 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mulai berlaku pada 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan strategi ini adalah langkah meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan perpajakan.

“Kami berupaya mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 3 Februari.

Menurut Nirwala, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang dimaksud,” jelas dia.

Nirwala memastikan, seluruh proses dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan terpadu oleh kantor pabean dalam rangka peningkatan pengawasan dan pelayanan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi kantor DJBC terkait,” tutup dia.