Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan lima dari sembilan ritel modern di Babel telah menerapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter, guna membantu perekonomian masyarakat di daerah itu.

"Hasil pemantauan kemarin, saat ini baru lima ritel modern yang sudah menerapkan harga minyak goreng sesua Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022," kata Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Zurista di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Sabtu 22 Januari.

Ia menjelaskan lima ritel modern yang telah menerapkan harga minyak goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat seharga Rp14.000 per liter yaitu Alfamart City Hall, Indomaret City Hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana.

Sementara empat ritel lokal yang belum menerapkan aturan Kementerian Perdagangan tersebut, dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor minyak goreng di pusat.

"Kelima ritel ini mulai memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000/liter sejak 19 Januari 2022, karena mendapat instruksi langsung dari pimpinan mereka di pusat," ujarnya.

Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas kepada ritel yang memberlakukan harga minyak goreng Rp14.000/liter.

"Saat ini Kemendag masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan persiapan hingga 24 Januari mendatang," katanya.

mengimbau ritel dapat secepatnya melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh Bangka Belitung.

"Kita imbau ritel-ritel untuk segera melakukan penyesuaian harga minyak goreng Rp 14.000/liter, karena itu aturan pusat dan harus dipatuhi serta dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya," katanya.