JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter perlu diperluas ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah.
"Distribusi minyak goreng Rp14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat," kata Amin Ak, dalam rilis, dikutip dari Antara, Jumat 21 Januari.
Menurut anggota DRP dari PKS ini, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini di kisaran Rp 20 ribu per liter.
Apalagi, kata Amin, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.
Amin menyebutkan kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.
Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat lebih mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri, terlebih sudah ada sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018.
Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebutkan besaran DMO mencapai 9,6 juta ton, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter.
BACA JUGA:
"Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya pemerintah menyubsidi pengusaha," tutur Amin.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan pemerintah memastikan pasokan minyak goreng aman dan mencukupi kebutuhan rakyat hingga enam bulan ke depan.
Hal itu dikatakan Edy Priyono dalam siaran pers KSP di Jakarta, Kamis, menyusul penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter yang sudah diberlakukan Rabu 19 Januari dan diminati masyarakat.