Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter mulai hari ini. Harga tersebut berlaku untuk minyak goreng murah kemasan sederhana maupun premium. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjamin minyak goreng satu harga tersedia di semua ritel, karena itu masyarakat diminta untuk tidak belanja berlebihan atau panic buying.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey meminta kepada konsumen seluruh wilayah Indonesia agar tidak perlu tergesa-gesa (panic buying) atau khawatir atas ketersediaan atau kekurangan minyak goreng pada gerai/toko ritel modern.

Lebih lanjut, Roy mengatakan stok ketersediaan minyak goreng di ritel-ritel modern relatif cukup. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga sudah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau.

"Berbelanjalah dengan normal dan wajar sesuai kebutuhan. Serta tetap komit dan wajib disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 3-M pada saat ini, dalam masa pandemi yang sedang kita tanggulangi bersama, sehingga selain kebutuhan pokok kita (minyak goreng) dapat terpenuhi, kesehatan kita tetap terjaga," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Januari.

Roy mengatakan pihaknya mendukung implementasi konkret atas program pemerintah dalam ketersediaan minyak goreng satu harga bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan menyediakan penjualan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

"Aprindo tentunya selalu siap mendukung pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di antaranya kestabilan harga minyak goreng saat ini yang bergejolak dan berfluktuasi, sehingga lebih terjangkau yang dapat dibelanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan jumlah pembelian dua liter minyak goreng untuk dikonsumsi per konsumen," ucapnya.

Di samping itu, Roy mengatakan minyak goreng yang dijual saat ini menggunakan stok yang ada di setiap gerai sembari menunggu pasokan dari distributor dan produsen yang sudah ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter mulai hari ini. Jika ada perusahaan yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan, bakal ada sanksi hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, pemerintah juga akan membawa ke jalur hukum jika terbukti ada yang melakukan kecurangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14 ribu per liter.

"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam, 18 Januari.

Tak hanya itu, Lutfi juga menekankan akan membawa ke jalur hukum bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah satu harga tersebut.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.