Dukung Tax Amnesty Jilid II, BRI Sosialisasikan PPS kepada Nasabah Prioritas
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) dikabarkan mendukung langkah pemerintah yang menggelar Program Pengampunan Sukarela (PPS) dengan cara memberikan sosialisasi kepada nasabah.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan sikap proaktif BRI diwujudkan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah prioritas. Selain itu, dia juga menyebut upaya ini merupakan bentuk kepedulian perseroan terhadap sektor penerimaan negara di program tax amnesty jilid II tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, BRI turut mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, upaya ini juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan pers, Senin, 17 Januari.

Seperti diketahui, PPS merupakan program inisiasi dari Dirjen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat atau wajib pajak (WP), untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program ini sendiri berlangsung selama 6 bulan dengan tenggat waktu maksimal 30 Juni 2022.

“BRI senantiasa terus menjaga integritas dan komitmennya sebagai bank yang memiliki pelayanan setulus hati. Selama ini, BRI telah memberikan banyak kemudahan dan layanan tanpa batas berupa privilege skala internasional kepada para pribadi istimewa dan pribadi terpilih nasabah BRI,” sambung Handayani.

Disebutkan bahwa nasabah prioritas BRI juga mendapat keutamaan pengelolaan sesuai kecocokan profil, serta pendampingan profesional dan armada khusus yang tersertifikasi dan berpengalaman.

“BRI akan terus menunjukkan bukti komitmennya sebagai agen pembangunan dalam mendukung kebijakan pemerintah,” tutup Handayani.