Gandeng 38 Bank Penyalur, BP Tapera Siap Salurkan FLPP untuk 200 Ribu Unit Rumah
Ilustrasi-(DOK Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) baru saja melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 38 bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022. Anggaran yang bakal disalurkan melalui bank penyalur senilai Rp23 triliun.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, pemerintah menargetkan 200 ribu unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp23 triliun. Target tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun rincian anggaran Rp23 triliun terdiri dari Rp19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok.

"Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR," ujar Adi Setianto, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Januari.

Lebih lanjut, Adi Setianto menjelaskan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan Bank Penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP.

Kerja sama ini, lanjut Adi, meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya.

Landasan peraturan yang mendukung penyaluran FLPP sudah tersedia dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2021, yakni melalui terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan BP Tapera No. 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.

Selain itu, Adi juga menjelaskan bahwa BP Tapera sebagai OIP wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi risiko dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. BP Tapera diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah dan Perjanjian Investasi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi pemerintah beserta perubahannya.

"Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik," ucapnya.

Tak hanya itu, Adi juga mengingatkan kepada Bank Penyalur FLPP untuk memerhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah FLPP memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Sekadar informasi, penandatanganan PKS ini disaksikan secara daring oleh Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Syafriadi selaku Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Adapun 38 bank penyalur tersebut terdiri dari tujuh bank nasional baik bank konvensional maupun bank syariah yakni BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah. Kemudian, 31 bank daerah antara lain BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Barat.

Lalu, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, dan BPD Riau Syariah.

Kemudian, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.