Presiden Jokowi Tunjuk Sri Mulyani jadi Ketua Panitia Seleksi DK OJK, Apa Saja Tugasnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menjadi ketua panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Mandat itu tersemat dalam Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 yang terbit pada 24 Desember lalu.

Dalam menjalankan tugas, Menkeu bakal dibantu oleh delapan orang lainnya yang berasal dari beragam unsur seperti pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Adapun, unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain,” ungkap siaran resmi pemerintah pada Jumat, 31 Desember.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021, panitia seleksi mempunyai tugas penting sebagai berikut.

1. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

2. Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

3. Mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

4. Melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

5. Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat

6. Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

7. Menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan

8. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden

Sesuai dengan mandat yang diberikan, dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi dapat melibatkan pimpinan kementerian, lembaga/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.

Sementara itu, masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027.

Berikut susunan lengkap panitia seleksi calon anggota DK OJK.

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)

2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)

3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)

4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)

5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)

6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)

7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan)

8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal)

9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank).