Debitur KUR Siap-Siap Gigit Jari, Pemerintah Belum Pastikan Pemberian Subsidi Bunga di 2022
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah belum memastikan adanya perpanjangan pemberian subsidi bunga bagi nasabah perbankan yang menjadi debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di periode 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar hari ini.

“Pemberian stimulus ini fleksibel karena tergantung perkembangan COVID-19, mana-mana saja yang kita lanjutkan di semester pertama termasuk juga Kredit Usaha Rakyat. Tentu akan kita lihat apakah perlu melanjutkan insentif (bunga) yang 3 persen,” ujarnya melalui saluran virtual BeritaSatu pada Senin, 22 November.

Sebagai informasi, bunga KUR yang dikenakan kepada nasabah adalah sebesar 6 persen. Akibat pandemi, pemerintah lalu memberikan bantuan subsidi bunga sebesar 3 persen. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar bunga 3 persen untuk periode sampai akhir 2021. Skema ini diberikan kepada 6,7 juta debitur KUR dan 13,4 juta debitur non-KUR.

Adapun, subsidi bunga KUR masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 klaster dukungan UMKM dan korporasi dengan total anggaran mencapai Rp162,40 triliun.

Sementara untuk klaster dukungan UMKM dan korporasi pada PEN 2022 pemerintah tercatat hanya mengalokasikan dana sebesar Rp27,48 triliun, sangat jauh menurun dari PEN 2021.

Pemangkasan ini juga tercermin dari keseluruhan anggaran PEN 2022 yang sebesar Rp321,2 triliun dibandingkan PEN 2020 yang sebesar Rp744,77 triliun.