Sandiaga Uno Ajak Pelaku Parekraf Manfaatkan Program BPUP Rp1,8 Juta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) senilai Rp1,8 juta.

Program ini, kata Sandiag, merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November.

Sekadar informasi, BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 - 2020.

Adapun bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT tahunan selama satu tahun terakhir.

Kemudian, surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp10 ribu. Lalu, akte pendirian, anggaran dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.