Transfer Antarbank Rp2.500 Makin Jelas, Bank Indonesia Terbitkan Pedoman BI Fast
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) disebutkan baru saja menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI Fast guna menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Hal itu tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI Fast.

“BI Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika,” ujarnya seperti yang dirilis oleh laman resmi pada Rabu, 17 November.

Menurut Erwin, Peserta BI Fast yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI Fast antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI Fast, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI Fast. Informasi selengkapnya mengenai ketentuan dimaksud dapat mengakses website resmi Bank Indonesia,” tutur dia.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, salah satu manfaat yang bisa diterima secara langsung oleh masyarakat terkait dengan pemberlakuan BI Fast adalah memperkecil biaya transfer antarbank yang harus ditanggung nasabah dari sebelumnya Rp6.500 menjadi Rp2.500. Selain itu, transfer dari BI ke bank hanya dikenakan Rp19.

Otoritas moneter sendiri menyebut jika BI Fast akan mulai diterapkan pada pekan kedua Desember 2021.