Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022 akan dikenakan sanks pidana. Artinya, pengusaha tidak boleh membayarkan UMP di bawah UMP yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Ida juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022.

"Bagi perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum dikenakan sanksi pidana," katanya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Rabu, 17 November.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Karena itu, ada sanksi bagi pemerintah daerah jika tidak menetapkan UMP 2022.

"Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014," ucapnya.

Ditetapkan dan diumumkan paling lambat pekan depan

Ida mengatakan bahwa pemerintah memberi waktu kepada Gubernur untuk menentukan dan mengumumkan uang paling lambat 21 November 2021. Namun, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari, sebelumnya yaitu tanggal 20 November 2021.

"UMK paling lambat tanggal 30 November tahun 2021 dan dilakukan setelah tentu saja setelah penetapan upah minimum provinsi," tuturnya.

Karena itu, Ida menjelaskan bahwa penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur.

Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengingatkan Gubernur terkait kewajiban ini melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 561/ 6393/ SC mengenai hal penetapan upah minimum tahunan 2022.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa berbagai data untuk perhitungan formula upah minimum juga sudah diberikan pusat ke daerah titik data-data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

"Semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," katanya.

Upah minimum Indonesia terlalu tinggi

Ida mengatakan bahwa penghitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru. Salah satunya dengan merujuk median upah karena ini merupakan standar yang berlaku secara internasional. Menurut Ida, idealnya indeks median upah berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen. Namun, Indonesia sudah lebih dari 1, sehingga perlu ada penyesuaian formula penghitungan upah minimum.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi ini menyebabkan sebagian besar pengusaha kita tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan," jelasnya.

Ida mengatakan dampak negatif yang dimaksud yakni kenaikan upah minimum tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh. Sementara serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas.

Tak hanya itu, kata Ida, dampak lain kenaikan upah minimum tidak sesuai aturan yakni bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia, khususnya pada aspek kepastian hukum. Menurut Ida, hal ini juga akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah.

Bahkan, Ida mengaku khawatir akan muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi-lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah. Termasuk mendorong tutupnya perusahaan.