Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mengupayakan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan. Peluang kerja ini terbuka menyusul dikeluarkannya surat dari Minister of Employment and Labour (MoEL) Negeri Ginseng itu pada September 2021.

Demikian pernyataan Menaker Ida saat bertemu Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis, 30 September kemarin.

"Mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara Goverment to Goverment melalui EPS sejak 2008," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 1 Oktober. 

MoEL memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permitt System (EPS) pada industri manufaktur dengan kuota mencapai 2.139 orang.

Upaya penempatan kembali PMI ke Korea Selatan sebenarnya telah dimulai sejak Juli 2021. Pada 26 Juli 2021, Menaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan tersebut mempertimbangkan penurunan jumlah tingkat positif COVID-19 di Indonesia.

Namun, pada bulan yang sama angka kasus positif mengalami kenaikan tajam. Sehingga, pemerintah Korea memberlakukan kembali kebijakan selektif terhadap kedatangan WNA ke Korea.

"Pada awal September kami telah menerima surat dari MoEL atas kuota penempatan sebanyak 2.139 orang pada 2021. Sekali lagi terima kasih kepada Korea yang telah memberikan kesempatan penempatan ini. Ini menunjukkan ada demand dari Pemerintah Korea dan Indonesia pun memiliki supply PMI untuk dapat ditempatkan di Korea," ujar Ida.

Dia mengatakan Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan tindakan preventif berupa prosedur penempatan PMI di era adaptasi kebiasaan baru, di antaranya melakukan tes PCR sebelum keberangkatan, serta melakukan vaksinasi COVID-19.

Menaker menegaskan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah sangat rendah dan Indonesia menjadi negara terbaik nomor dua di Asia Tenggara dalam hal penanganan COVID-19. Untuk itu, sudah seharusnya Pemerintah Korea dapat mengizinkan PMI kembali bekerja di Korea.

"Pemerintah Indonesia akan terus berupaya keras untuk terus menurunkan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia," pungkasnya.