Jaga Akurasi Alat Ukur Gas, PGAS Gandeng Kemendag
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT PGAS Solution, Subholding Gas Pertamina melakukan kerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI berkerja mengenai Tera dan Tera Ulang Meter Gas.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman Kerja sama, dikarenakan sudah diawali pada tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2021.

Penandatanganan ulang Nota Kesepahaman dilakukan Direktur Operasi PT PGAS Solution oleh Aldiansyah Idham dan Kepala Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Direktorat Metrologi Usman.

Direktur Utama PGN Solution Erwin Simanjuntak mengatakan, Tera dan Tera Ulang sangat penting bagi PGN Solution. Sebab, hal ini adalah salah satu aktivitas yang mengukur dari besaran masuknya gas yang diterima dan dijual kepada pelanggan.

"PGN Solution memastikan apakah meter ini sudah layak dan tersertifikasi. Kami berharap kerja sama ini semakin bisa ditingkatkan. Semakin besar volume yang bisa kita tera, semakin cepat kita mendukung program PGN baik itu jargas maupun industri, serta kerjasama PGN Solution dengan Direktorat Metrologi juga semakin erat," kata Erwin dalam keterangan resmi, Kamis, 11 November.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Instalasi meter gas milik Balai Pengujian UTTP merupakan acuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan gas. Tera ulang dilakukan untuk proses kalibrasi yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional dari nilai yang ditunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur nasional mapun internasional.

PGN Solution terus berkomitmen dalam kegiatan Tera/ Tera Ulang karena merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa timbangan atau takaran yang digunakan oleh sudah tepat dan benar. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan.

“Kerja sama ini suatu langkah baik dimana pemanfaatan fasilitas Tera dan Tera Ulang milik PGN Solution ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah. Kedepannya kerja sama ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak dimana bagi Direktorat Metrologi dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dengan menggunakan fasilitas-fasilitas PGN Solution sehingga konsumen PGN Solution pun dapat meter gas yang sudah ditera maupun ditera ulang secara cepat,” kata Deni Tresna selaku Kasubdit USU Direktorat Metrologi.